androidvodic.com

Disita Kejagung, Kapal LNG Aquarius Milik Tersangka Korupsi Asabri Masih Diperbolehkan Beroperasi - News

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memastikan kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) Heru Hidayat masih dapat beroperasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan kapal itu diketahui masih terikat kontrak dengan satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

"Karena ini kapal masih operasional, dia juga terikat kontrak. Maka penyidik juga akan kerja sama dengan salah satu anak usaha Pertamina untuk bisa sifatnya pengelolaan agar tidak terputus dalam proses pemenuhan kewajiban kontrak," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/2/2021) malam.

Baca juga: Aset para Koruptor Asabri Diburu, 194 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung 

Febrie menyampaikan pertimbangan penyidik untuk membiarkan kapal tersebut tetap dapat beroperasi lantaran tak ingin aktivitas karyawan terganggu.

Dia membiarkan kapal itu beroperasi hingga kontrak tersebut selesai.

Namun, kata dia, status kapal itu tetap dalam kondisi disita oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi PT Asabri. 

"Yang jelas ini diamankan dalam proses penyitaan ditangan penyidik. Tetapi kita berkehendak agar proses operasional kapal yang sudah terikat dengan kontrak nah itu tetap berjalan sehingga kegiatan ekonomi tidak terganggu kita tidak inginkan itu," tandasnya.

Baca juga: 20 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri Disita, Termasuk Kapal Pengangkut LNG Terbesar di Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset tersangka yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Kali ini, Kejagung menyita 20 kapal mewah milik Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah

"Ada 20 kapal tuh disita, kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat). Kejar kemana dapat," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021) malam.

Dijelaskan Febrie, satudi antara  kapal yang disita bahkan diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia. 

"Kapalnya 1 (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," jelas Febrie.

Kejaksaan Agung RI memastikan kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) Heru Hidayat masih dapat beroperasi.
Kejaksaan Agung RI memastikan kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) Heru Hidayat masih dapat beroperasi. (ISTIMEWA)

Tak hanya itu, kata Febrie, penyidik juga telah menyita sebidang tanah yang diduga milik Heru Hidayat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat