Pandemi Covid-19, Ujian Nasional Madrasah Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusannya - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan.
Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh tingkatan sekolah baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Baca juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Tidak Berlaku untuk Murid Madrasah
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” ucap Ali Ramdhani melalui keterangan resminya, Jumat (12/02/2021).
SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Syarat Kelulusan
Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.
Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.
Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’.
Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
Baca juga: Kementerian Agama Minta Komite Sekolah Perhatikan Madrasah di Masa Pandemi Covid-19
Terkini Lainnya
Virus Corona
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan, ini tiga syarat utama agar siswa madrasah dinyatakan lulus.
BERITA TERKINI
berita POPULER
JPPI Ungkap Kecurangan dalam Proses PPDB 2024, Paling Banyak Cuci Rapor dan Sertifikat Palsu
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Masjid Istiqlal Siapkan 4 Opsi Penyambutan Paus Fransiskus
Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Bela Diri Jelang Sidang Vonis, Sebut Jaksa Seperti Roro Jongrang
Alasan Presiden Jokowi Tak Beri Pidato Sambutan Perayaan Hari Anak Nasional 2024 di Papua
Danpuspom Minta Masyarakat Foto dan Lapor Jika Dapati Kendaraan Dinas TNI Arogan di Jalan