androidvodic.com

Pandemi Covid-19, Ujian Nasional Madrasah Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusannya - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan.

Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh tingkatan sekolah baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). 

Baca juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Tidak Berlaku untuk Murid Madrasah

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

 “UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” ucap Ali Ramdhani melalui keterangan resminya, Jumat (12/02/2021).

SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Syarat Kelulusan

Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. 

Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.

Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’. 

Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

Baca juga: Kementerian Agama Minta Komite Sekolah Perhatikan Madrasah di Masa Pandemi Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat