Fadli Zon Tanggapi Din Syamsuddin Dituduh Radikal: Yang Menuduh Terbatas Pengetahuannya - News
News - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon soroti isu tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan atas tuduhan radikalisme.
Fadli Zon menyayangkan, tindakan pihak yang menuduh Din Syamsuddin.
Menurutnya, pihak yang menuduh tokoh Muhammadiyah itu memiliki pengetahuan yang terbatas.
"Radikal ? Kasihan yang menuduhnya karena terlalu terbatas pengetahuannya," terang Fadli Zon pada cuitannya, @fadlizon, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan dengan Tuduhan Radikalisme, HNW: Jelas Tidak Masuk Akal
Baca juga: Sinergi Polri dan Ormas Islam Bisa Cegah Gerakan Radikalisme
Hal itu karena, Fadli Zon sudah lama mengenal sosok Din Syamsuddin.
Din Syamsuddin menjadi orang yang mengenalkannya dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto
Fadli Zon menuturkan, bahkan tokoh Muhammadiyah itu sempat aktif sebagai pemimpin Asian Conference of Religions for Peace (ACRP) atau Konferensi Agama untuk Perdamaian se-Asia.
"Saya kenal Bang Din Syamsuddin sejak 1990 ketika Ketum Pemuda Muhammadiyah."
"Pernah jadi bos saya di CPDS, mengenalkan saya pada Pak @prabowo awal 1990an."
"Ia lama aktif pimpin Asian Conference on Religion n Peace (ACRP)," tulis Fadli Zon.
Baca juga: Kepala BNPT: Dunia Sedang Proses Radikalisasi yang Masif
Baca juga: Benarkah Fadli Zon Terdepak dari Jabatan Wakil Ketum Gerindra? Ini Penjelasan Andre Rosiade
Dikutip dari Warta Kota, Din Syamsuddin dilaporkan atas tuduhan radikalisme oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung.
Ia dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sejumlah pihak pun mempertanyakan motif dari laporan tersebut.
Said Didu dalam akun Twitternya, @msaid_didu, menyebut tudingan itu sangat mengherankan dan tidak masuk akal.
Terkini Lainnya
Isu tuduhan radikalisme pada Din Syamsuddin, Fadli Zon: Yang Menuduh Terbatas Pengetahuannya, melalui cuitannya @fadlizon, Kamis (12/2/2021).
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi