KPK Sita Uang dari Perkara Korupsi di PT Dirgantara Indonesia - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia 2007-2017.
Penyitaan sejumlah uang yang tak disebut nominalnya ini dilakukan ketika penyidik KPK memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Eko Santoso Soepardjo pada Senin (15/2/2021).
“Eko Santoso Soepardjo (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), dan kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Siap Umumkan Tersangka Baru Korupsi Bansos, Ketua KPK Firli Bahuri: Beri Kami Waktu
Pada perkara ini, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, pada Jumat (29/1/2021).
Dalam pemeriksaan, KPK mencecar Indra soal proses pengadaan dan pemelihara helikopter di Sekretariat Negara (Setneg) yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Sekjen DPR, Indra lama berkarier di Setneg, menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Negara.
Pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg itu diduga berujung rasuah.
Tim KPK menduga terdapat sejumlah pihak di Setneg yang mendapat kick back atas proyek tersebut dari PT DI.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Penyuap Mantan Anggota BPK 2 Tahun Penjara
Selain Indra Iskandar, KPK juga telah memeriksa Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI, Achmad Azar selaku Manager Penagihan PT DI 2016-2018, Suharsono selaku mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara tahun 2006-2015 dan Teten Irawang selaku Manajer SU ACS tahun 2017 PT DI.
Sementara pada Selasa (26/1/2021), tim penyidik telah memeriksa mantan Sekretaris Kemsetneg, Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemsetneg, Piping Supriatna.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Rapat itu juga membahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa tersangka Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
"Namun sebelum dilaksanakan, tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," kata Firli.
Baca juga: Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu
Terkini Lainnya
Periksa saksi swasta di kasus dugaan korupsi pengadaan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia, KPK sita sejumlah uang.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gelar Workshop ke-10 di Jawa Barat, Erick Thohir Dorong Influencer BUMN Kuasai Keterampilan Digital
Kasus Dugaan Mark Up Impor Beras, Legislator Demokrat Sebut Berpotensi Picu Kenaikan Harga Komoditas
Saksi: Eks Gubernur Maluku Utara Ngamar Bareng Gadis di Hotel, 1 Jam Bayar hingga Rp 50 Juta
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2024 Bisa Dicicil Hingga 24 kali Via Online, Berikut Caranya
Lowongan Kerja Transjakarta 2024 untuk Lulusan SMA, Cek Kualifikasi dan Berkasnya