androidvodic.com

Penahanan Tersangka Ujaran Rasial 'Gorila' Terhadap Natalius Pigai Diperpanjang Selama 40 Hari - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Ketua relawan Pro Jokowi- Ma’ruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus ujaran rasial terhadap Natalius Pigai di Rutan Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan surat perintah penahanan tersangka memang telah berakhir sejak 15 Februari 2021 kemarin.

"Diperpanjang penahanan AN," kata Brigjen Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Menurut Rusdi, penyidik memutuskan untuk memperpanjang penahanan tersangka selama 40 hari ke depan. Hal tersebut pun telah sesuai dengan aturan KUHAP.

Baca juga: Minta Jokowi Imbau Masyarakat Hentikan Ujaran Kebencian, Susi Pudjiastuti: Mohon dengan Rendah Hati

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Perpanjangannya 40 hari ke depan," tandas dia.

Sebagai informasi, Ambroncius Nababan memang sempat mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan ujaran rasial terhadap Natalius Pigai kepada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Kasus Ujaran Rasial Evolusi kepada Natalius Pigai, Abu Janda Penuhi Pemeriksaan Polisi

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Yakni, penahanan yang dimulai 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021.

Ketua relawan Pro Jokowi- Ma’ruf Amin (Pro Jamin) itu ditangkap dan ditahan karena telah mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan hewan gorila. Dia mengunggah itu karena kesal Natalius Pigai kerap mengkritik pemerintah, khususnya terkait program vaksinasi nasional.

Baca juga: Natalius Pigai Ungkap Pertemuannya dengan Abu Janda: Kontennya Rasis Tapi Dia Bertanya

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 perubahan UU ITE. Selain itu, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b ayat 1 uu 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 156 KUHP.

Pelaku terancam ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat