androidvodic.com

Juliari dan Edhy Prabowo Disebut Layak Dituntut Hukuman Mati, PPP: Lebih Baik Serahkan Kepada KPK - News

News, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati. 

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19. 

Menanggapi hal itu, Komisi III DPR menilai tuntutan hukuman kepada tersangka termasuk kedua eks menteri itu lebih baik diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KP).

"Soal tuntutan hukuman kepada tersangka yang sedang menjalani proses hukum termAsuk dalam kasus yang menyangkut dua mantan menteri ini lebih baik kita serahkan kepada KPK," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Muncul Nama Baru di Bursa Calon Kabareskrim, Bertugas di Luar Institusi Polri, Ini Profilnya

Wakil Ketua Umum PPP itu meyakini KPK mengetahui pasal yang tepat untuk dikenakan terhadap dua eks menteri itu.

Tentunya, dalam mengenakan pasal yang akan menjadi dasar tuntutan, KPK akan mempertimbangkan, baik fakta persidangan, alat bukti, maupun rasa keadilan masyarakat.

"Tanpa haruS ada arahan-arahan, pressure atau menciptakan opini publik tertentu, maka para penyidik dan penuntut umum di KPK tahu pasal apa yang pas dikenakan, termasuk apakah tepat atau tidak menggunakan Pasal 2 UU Tipikor yang ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati," ucap Arsul.

Baca juga: Firli Bahuri Ungkap KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI itu meminta KPK segera menuntaskan kasus korupsi yang menjerat Juliari dan Edhy. 

Menurut Arsul, tidak boleh ada limitasi dalam setiap proses hukum.

"Yang perlu kita dorong adalah agar KPK menuntaskan penanganan kasus perizinan ekspor benur maupun bansos ini sesegera mungkin. Jika alat-alat buktinya mencukupi maka siapa saja yang terlibat ya diproses hukum, tidak boleh ada limitasi proses hukum," ucap Arsul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat