androidvodic.com

Revisi UU ITE, PKB: Perlu Diperjelas Definisi dan Batasan dalam Pasal-pasal Karet - News

Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha

News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar implementasi Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan saat memberikan arahan pada Rapim TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, Jokowi akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

Hal tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid.

Baca juga: Ada Usulan Revisi UU ITE, Legislator NasDem: Fokus Pemberantasan Hoaks dan Ujaran Kebencian

Baca juga: Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Mensesneg Bantah Muluskan Karier Politik Gibran dan Jegal Anies

"Kami setuju. Sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian," ujar Jazilul, kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Jazilul menilai perlu ada definisi dan batasan yang diperjelas dalam pasal-pasal karet yang terdapat di UU ITE.

"Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya, ini perlu diperjelas definisi dan batasannya," kata dia.

Baca juga: Jokowi Minta Pasal Karet Direvisi, Kapolri Akui Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat

Bahkan, Wakil Ketua MPR itu melihat akan lebih bagus jika ada pengajuan draf Revisi Undang-Undang baru khusus tentang etika informasi.

"Hemat saya, akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat