androidvodic.com

POPULER NASIONAL: Edhy Prabowo & Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati | 9 Pasal Karet UU ITE - News

News - Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir.

Berita dimulai dari Wakil Menteri Hukum dan HAM yang menyebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak untuk dituntut hukuman mati.

Ada pula berita mengenai sembilan pasal karet UU ITE yang dianggap perlu direvisi.

Dirangkum News, berikut daftar berita populer nasional:

1. Edhy Prabowo & Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum Wakil Menteri Hukum dan HAM. (Ilham Rian/News)

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.

Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara tersebut.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Setujui Edhy dan Juliari Dihukum Mati, Mantan Ketua KPK: Bisa Buat Orang Takut Korupsi

2. Sosok Marie Thomas

Marie Thomas, tampilan Google Doodle (17/2/2021).
Marie Thomas, tampilan Google Doodle (17/2/2021). (Google)

Sosok seorang dokter wanita sedang menggendong bayi tampak menghiasi Google Doodle pada Rabu (17/2/2021).

Ternyata, wanita tersebut adalah Marie Thomas.

Ia merupakan dokter wanita pertama di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat