Tolak Investasi Miras, PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Revisi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan penolakannya terhadap Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut dianggap memberi kelonggaran investasi minuman keras di empat provinsi di Indonesia.
"Kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri Minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya," ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad kepada News, Senin (1/3/2021).
Dadang menegaskan bahwa minuman keras haram menurut agama. Berdasarkan ajaran agama, minuman keras bagi yang memproduksinya, mengedarkannya, dan yang meminumnya termasuk hasil penjualannya.
Menurut Dadang, minuman keras akan memberikan kemudaratan kepada Indonesia. Minuman keras, menurut Dadang, akan merusak generasi muda.
Baca juga: Perpres Investasi Industri Miras Diteken, Legislator PDIP: Semangatnya Kearifan Lokal
Baca juga: Perpres Miras, Legislator PAN: Pemerintah Lebih Pilih Investasi Ketimbang Keselamatan Rakyat
"Akibatnya akan lebih luas lagi bukan hanya di empat provinsi tersebut, tapi ke seluruh Indonesia, akan mengganggu bahkan menghambat kualitas SDM muda untuk tumbuh unggul," tutur Dadang.
Dia meminta pemerintah untuk mencabut atau merevisi Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pasal yang mengatur tentang minuman keras, menurut Dadang, sebaiknya dihapus.
"Sebagai negara yang penghuninya mayoritas Muslim melegalkan miras adalah sesuatu yang aneh dan buruk sekali bagi citra Indonesia. Saran kami sebaiknya dicabut Perpres nomor 10 tahun 2021 tersebut atau direvisi, dihilangkan pasal miras-nya," kata Dadang.
Terkini Lainnya
Perpres Nomor 10 tahun 2021 dianggap memberi kelonggaran investasi minuman keras di empat provinsi di Indonesia.
Kasus Baru, Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan dan BPK Ahmadi Noor Supit Masuk 'Radar' KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hasyim Asyari Ngaku Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Trubus: Jangan-jangan Hanya Skenario
Tak Cuma Hasyim Asyari, Ini Daftar Ketua KPU yang Berakhir Pahit Jelang Masa Tugasnya Berakhir
Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kasus Asusila Ketua KPU jadi Pelajaran Pejabat Negara: Jangan Main-main
Segini Gaji dan Harta Kekayaan Eks Ketua KPU, Hasyim Asyari, Siap Bayar Denda Rp 4 Miliar
Talkshow Overview 4 Juli 2024: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat