androidvodic.com

VIRAL di Twitter Kasus Ancaman oleh Dept Collector Pinjaman Online, Ini Kata Ahli Hukum - News

News - Akhir-akhir ini sosial media Twitter sedang diramaikan dengan kasus ancaman yang dilakukan oleh dept collector pinjaman online.

Kasus tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter @ordinarywmnn pada Senin (1/3/2021) kemarin.

Dalam cuitannya tersebut, pemilik akun Twitter @ordinarywmnn menceritakan bahwa ia telah mendapat ancaman dari dept collector pinjaman online, padahal ia merasa tidak pernah berutang.

Ternyata dept collector tersebut menagih utang temannya.

Baca juga: Palsukan Identitas Kendaraan, Wanita yang Viral Pakai Pelat TNI Bodong Bisa Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Viral Video Arisan Ulang Tahun, Setiap Anggota Beri Kado Uang Rp 1 Juta, Begini Kisahnya

Namun lebih parahnya lagi adalah, dept collector tersebut mengancam dengan menggunakan foto anak dari @ordinarywmnn

Bahkan dept collector juga mengatakan akan menyantet sang anak dan menyakitinya.

Diketahui nama aplikasi pinjaman online tersebut adalah Dompet Besar, tapi setelah dicek di playstore aplikasi tersebut tidak ada dan ilegal.

Akun Twitter @ordinarywmnn mengaku telah melaporkan kasus tersebut dan meminta solusi ke kerabat dekat.

Baca juga: Viral Ojek Online Jemput Penumpang dengan Membawa Anaknya, Ini Kisah di Baliknya

Baca juga: Viral Kisah Gadis 16 Tahun Pandai Bikin Desain Gaun, Akui Sempat Dikucilkan Teman dari SD hingga SMP

Namun ternyata jawabannya tidak bisa memuaskan.

Akhirnya ia memutuskan membagikan keresahannya tersebut di Twitter agar bisa menjadi pelajaran orang lain.

Pelajaran bahwa privasi data adalah hal yang sangat penting.

Ia juga menganjurkan jika ada orang lain yang mengalami kasus yang sama, agar langsung memblokir nomor dept collector tersebut.

Baca juga: Ini Sosok Wanita yang Videonya Viral Pamer Mobil Dinas, Ternyata Pakai Plat TNI Palsu

Baca juga: Viral Sepasang Kekasih yang Masih Pelajar SMP akan Menikah, Keluarga: Anak Kami Ini Saling Mencintai

Tanggapan Pengamat Hukum

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020). (Youtube News)

Menanggapi kasus ancaman tersebut Advokat dan Pengamat Hukum, M Badrus Zaman SH MH mengatakan penagihan utang oleh dept collector adalah sebuah tindakan yang salah dan termasuk sebagai premanisme.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat