androidvodic.com

Kasus Tewasnya Tahanan Herman, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Kapolda Kaltim dan Jajarannya - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Komnas HAM RI akan melakukan pengambilan keterangan dari Kapolda Kalimantan Timur beserta jajaran terkait kasus meninggalnya almarhum Herman pada Rabu (10/3/2021) pukul 10.00 WIB besok.

Pengambilan keterangan tersebut rencananya juga akan dihadiri oleh Kabid Propam dan Direskrimum Polda Kalimantan Timur.

Baca juga: Diduga Disiksa, Pejabat dari Partai ‘Aung Suu Kyi’ Tewas dalam Tahanan Polisi di Myanmar

"Pengambilan keterangan tersebut guna mendapatkan informasi, data maupun fakta atas kasus kematian almarhum Herman, serta upaya penegakan hukumnya," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM pada Selasa (9/3/2021).

Kronologi

Diberitakan sebelumnya enam personel Polres Balikpapan akhirnya telah dicopot dan ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan tahanan bernama Herman hingga tewas pada (2/12/2020) lalu.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat merilis hasil pemeriksaan Propam Polda Kalimantan Timur.

Hasilnya, pelaku dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan.

Kasus penganiayaan tersebut bermula saat 6 personel Polres Balikpapan menangkap terduga pelaku pencurian bernama Herman pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Saat ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Balikpapan.

Menurut Argo, disitulah diduga adanya unsur penganiayaan yang dilakukan oleh 6 personel Polres Balikpapan.

Penganiayaan itu dilakukan sampai korban meninggal dunia.

"Oleh unit opsnal ada 6 orang yang dipimpin oleh seorang Iptu, Kanitnya. Kemudian, terjadilah dugaan penganiayaan sehingga mengakibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan ini meninggal dunia," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Argo menuturkan pengungkapan kasus itu sebagai bukti bahwa Propam Polri transparan untuk mengungkap kasus tersebut.

Atas perbuatannya itu, Propam juga telah mencopot seluruh personel yang terlibat penganiayaan.

"Tentunya Kanit Opsnal tersebut atas nama Iptu RH itu bersama dengan lima anggota lainnya itu sudah dimutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah adanya kejadian tersebut," jelas Argo.

Tak hanya itu, Argo menuturkan seluruh personel yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka akan dikenakan sanksi pidana dan kode etik atas dugaan penganiayaan yang membuat orang meninggal dunia.

"Jadi tersangka ini kita kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat ini kita kenakan pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," tukas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat