androidvodic.com

Polisi Optimistis Menang dalam Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab - News

Laporan Wartawan News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki optimistis pihaknya memenangkan sidang praperadilan gugatan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab (HRS).

Diketahui dalam hal ini Polda Metro Jaya dihadirkan dalam persidangan untuk membuktikan sah tidaknya penangkapan eks Pimpinan FPI tersebut.

Hal itu kata Hengki berdasar pada sidang praperadilan yang sudah berjalan sebelumnya yang telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kerumunan dan Hasil Swab Test Rizieq Shihab Digelar Pekan Depan

"Kami sangat optimis untuk memenangkan praperadilan ini karena perlu diketahui sekali lagi, mengacu pada putusan praperadilan sebelumnya itu menjadikan dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan," ungkap Hengki kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut kata dia, rasa optimis pihaknya juga diperkuat karena sebelumnya sempat adanya penolakan gugatan praperadilan yang dilakukan hakim.

Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Dua Troli Berkas Perkara Habib Rizieq Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Tidak hanya itu, pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli siang tadi, pihaknya menghadirkan Effendi Saragih untuk memberikan kesaksiannya.

Dengan begitu dirinya meyakini, Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam kasus gugatan ini sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Kami mendatangkan ahli dari kami adalah keahliannya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan. Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat