Ada 115.393 Formasi Guru dan 10.949 Formasi Non Guru Dalam Pengadaan CPNS Daerah Tahun 2021 - News
News, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginformasikan pemerintah saat ini menyusun tahapan pengadaan CPNS dan PPPK non Guru tahun 2021.
Direncanakan tahapan pendaftaran akan dibuka pada bulan Mei-Juni 2021.
Tjahjo pun menjelaskan, terkait pembagian kebutuhan ASN di daerah.
Ia mengatakan, jumlah rencana penetapan di daerah sebanyak 637.243 yang dibagi untuk daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
"Rinciannya, kebutuhan pegawai di pemerintah provinsi, yang mencakup 23 pemerintah provinsi berjumlah 126.342 formasi. Jumlah ini dibagi ke dalam 115.393 formasi guru, dan sisanya, 10.949 formasi non guru," kata kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Catat! Pendaftaran CPNS dan PPPK Non Guru Dibuka Mei-Juni 2021
Sementara, kebutuhan pegawai di pemerintah daerah, yang mencakup 387 Pemkab atau Pemkot berjumlah 510.901 formasi.
Jumlah ini dibagi ke dalam 414.756 formasi guru, dan sisanya 96.145 formasi non guru.
Formasi jabatan-jabatan ASN di daerah, antara lain Guru, Tenaga Kesehatan, Analis Kebijakan, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, Penyuluh Pertanian, Medik dan Paramedik Veteriner dan Penyuluh Kehutanan serta Penyuluh Sosial, Penggerak Swadaya Masyarakat.
"Kemudian Instruktur, Pranata Komputer, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Arsiparis, Pustakawan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Hukum, Administrator Database Kependudukan, Polisi Pamong Praja, Analis Kebakaran, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Lingkungan, Teknik Pengairan, Penera, Pengawas Kemetrologian, Penguji Kendaraan Bermotor, Penata Ruang, Surveyor Pemetaan, Pamong Budaya, Pamong Belajar, dan lain-lain," paparnya.
Baca juga: Menteri Tjahjo Minta ASN Tingkatkan Kualitas Lewat Ilmu Pengetahuan
Thajo juga merinci formasi jabatan-jabatan ASN dalam pengadaan ASN tahun ini di tingkat pusat.
Formasi jabatan ASN di pusat antara lain yakni Dosen, Analis Kebijakan, Peneliti, Tenaga Kesehatan, Diplomat, Auditor, Perencana, Pranata Komputer, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pembimbing Kemasyarakatan, Arsiparis, Penyuluh (KB, Kehutanan, Perikanan, Pertanian, Narkoba, Perpustakaan) dan Analis
Sumber Daya Manusia Aparatur.
"Kemudian Pranata Keuangan, Sandiman, Statistisi, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Surveyor Pemetaan, Pengawas Farmasi dan Makanan, dan lain-lain," katanya.
Terkini Lainnya
Menpan RB Tjahjo Kumolo menginformasikan pembagian kebutuhan ASN di daerah sebanyak 637.243, dibagi untuk daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
KPK Selisik Dokumen Email Proses Pengadaan Bansos Covid-19 dari Jokowi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kenakan Jas, Kaesang Tampil Formal saat Sambangi Markas Partai NasDem
Soal Revisi UU TNI Boleh Berbisnis, Mahfud MD: Setiap Perubahan Timbulkan Akibat Baru
Integrasi Fasilitas Pendukung di IKN Dinilai Masih Memerlukan Perhatian Lebih
KPK Kembali Periksa Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Cara Mudah Cek Data Terdaftar Pinjol