androidvodic.com

DPR Sahkan Daftar Prolegnas Prioritas 2021: Tak Ada RUU Pemilu, ITE, KUHP hingga PAS - News

News, JAKARTA - Daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 akhirnya disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (23/3/2021).

Dalam daftar 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan DPR, terdapat beberapa RUU yang akhirnya tidak jadi masuk prolegnas prioritas 2021.

RUU itu diantaranya adalah RUU Pemilu, Revisi UU ITE, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Padahal sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menetapkan RUU Pemilu dalam prolegnas prioritas 2021.

Baca juga: RUU Pemilu Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Demokrat dan PKS Kompak Beri Catatan 

Namun dalam perkembangannya, para partai politik pendukung pemerintah berputar haluan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.

Sementara itu, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga tak masuk dalam daftar prolegnasi prioritas 2021.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung UU ITE saat ini.

Di mana, UU ITE banyak digunakan masyarakat untuk saling lapor.

Dari situ, banyak pihak menilai sudah saatnya revisi UU ITE kembali dilakukan. 

Fraksi Demokrat Nilai RUU Pemilu Urgen untuk Dibahas

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Marwan Cik Asan meminta revisi UU Pemilu tahun 2017 dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Kami memandang beberapa UU tetap urgen untuk dapat kita diskusikan dan kita bahas di DPR RI. Di antaranya adalah RUU Pemilu," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/3/2021).

Marwan mengatakan, belajar dari pengalaman tahun 2019, pemilu yang dilakukan secara bersamaan sangat menguras energi para petugas KPPS, sangat menguras biaya negara, dan dapat membingungkan masyarakat karena pada waktu yang bersamaan begitu banyak yang harus dipilih.

"Untuk itu kami memandang RUU Pemilu ini sangat penting untuk bisa dibahas di Prolegnas 2021," tegas anggota Komisi XI DPR RI ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat