androidvodic.com

MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada Boven Digoel, Kuasa Hukum Pemohon Apresiasi Putusan Mahkamah - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.

Hal itu setelah permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri dikabulkan untuk seluruhnya oleh MK.

Putusan itu tercantum di Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 yang sidangnya digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (22/3/2021).

Baca juga: Sengketa Pilkada Indragiri Hulu, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di TPS 03 Desa Ringin

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.023-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 34/PL.023-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 bertanggal 11 Desember 2020,” urai Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, seperti dilansir laman MK, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba .

“Untuk selanjutnya, hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan  perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” ucap Anwar.

Baca juga: Tak Miliki Kedudukan Hukum Jadi Alasan MK Tak Terima Permohonan Pemohon Pilkada Kabupaten Bandung

Mahkamah juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Mahkamah pun memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya.

“Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, khususnya Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya,” ucap Anwar.

Baca juga: Sidang Gugatan Jhoni Allen ke AHY Ditunda, Hakim Beri Kesempatan Sekali Lagi Para Tergugat

Menyimpangi Pasal 158

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah mempertimbangkan terkait dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya pencalonanPasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo – Yakob Weremba. Oleh karena calon bupati atas nama Yusak Yaluwo pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi dan baru bebas pada tanggal 26 Mei 2017.

Dalam persidangan terungkap adanya perbedaan pendapat atau tafsir antara KPU dengan Bawaslu mengenai persyaratan tersebut. Di satu sisi, KPU RI menyatakan Calon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS). Namun di sisi lain, lanjut Wahiduddin, Bawaslu menyatakan Calon nomor Urut 4 memenuhi syarat (MS). Hal ini karena calon nomor urut 4 telah melewati masa jeda lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berkesimpulan bahwa dengan adanya persoalan persyaratan pencalonan atas nama Yusak Yaluwo, maka penetapan penghitungan perolehan suara sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 bertanggal 3 Januari 2021  tidak dapat dijadikan rujukan bagi Mahkamah untuk menerapkan ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016,” papar Wahiduddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat