androidvodic.com

Pemerintah Diminta Serius Jalankan Aturan Larangan Mudik Lebaran, Jangan Inkonsistensi - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Pemerintah diminta serius dalam menerapkan aturan pelarangan mudik Lebaran pada tahun ini untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

"Saya melihat setiap regulasi yang dikeluarkan ada yang salah pada implementasi dan efektifitasnya. Contohnya, larangan mudik hari ini, tempat wisata boleh dibuka. Ini inkonsistensi pemerintah," ujar Anggota Komisi V DPR Irwan, Jumat (9/4/2021).

"Bahkan, larangan mudiknya ditentukan pada 6 Mei sampai 17 Mei, sebelum tanggal 6 siapa yang mau menjamin kalau kemudian tidak ada regulasi yang ketat," sambung Irwan.

Menurutnya, aturan larangan mudik yang ketat sangat dibutuhkan, karena angka kasus Covid-19 secara harian mengalami peningkatan setelah adanya libur panjang.

"Tapi saya melihat tidak ada keseriusan di situ, seperti menggugurkan kewajiban. Seolah-olah pemerintah ingin dilihat serius menangani Covid, tetapi kenyataannya terus bertambah (kasus harian), kematian juga meningkat," papar Irwan.

Oleh sebab itu, Irwan berharap pemerintah dapat memberikan teladan komitmen yang serius kepada masyarakat dalam menjalankan aturan memutus mata rantai pandemi Covid-19.

"Karena kita sudah berikan ruang luas untuk pemulihan ekonominya. Ada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang luar biasa, bisa bongkar-bongkar APBN tanpa pembahasan persetujuan DPR," ucap politikus Demokrat itu.

"Tetapi kita lihat sendiri, bagaimana sampai saat ini dengan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional, penanganan Covid sangat tinggi. Namun, kembali saya bilang tidak efektif dalam implementasi dan efektivitas," papar Irwan.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini.

Semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran: Berlaku 6-17 Mei 2021, Ada Sanksi Denda Bila Nekat

Baca juga: Rincian Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Kendaraan yang Bandel Diputar Balik, Travel Gelap Ditilang

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penerbitan aturan itu menindaklanjuti keputusan dalam rapat tingkat menteri dan sidang kabinet paripurna pada 7 April 2021.

Serta adanya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat