Wamenag: Doa Lintas Agama Hanya untuk Internal di Kementerian Agama - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan kebijakan doa lintas agama hanya berlaku untuk acara di internal Kementerian Agama (Kemenag).
Zainut berujar kebijakan itu tidak akan diterapkan untuk publik.
"Bukan untuk publik. Itu acara internal Kementerian Agama," kata Zainut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Wamenag: Kepastian Haji 2021, Hanya Allah dan Raja Arab yang Tahu
Doa lintas agama tersebut, nantinya hanya diterapkan dalam kegiatan internal untuk seluruh eselon dan pejabat dari direktorat bimas seluruh agama.
"Itu bukan hanya di Jakarta tapi juga seluruh Indonesia. Sepanjang itu berkaitan masalah bersama silakan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan autokritik atau kritik terhadap institusinya yang dipimpinnya sendiri, yakni Kemenag.
Yaqut meminta agar jajarannya juga membacakan doa seluruh agama yang diakui di Indonesia dalam setiap acara Kemenag.
Baca juga: Wamenag Minta Masyarakat Tidak Ragu Gunakan Vaksin AstraZeneca
Hal tersebut disampaikan oleh Yaqut dalam Rakernas Kemenag 2021 yang disiarkan secara daring, Senin (5/4/2021).
"Mungkin, mungkin lain waktu bisa lah. Itu kan lebih enak dilihat itu, jika semua agama yang menjadi urusan di Kementerian ini sama-sama menyampaikan doanya," ujar Yaqut.
Terkini Lainnya
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan kebijakan doa lintas agama hanya berlaku untuk acara di internal Kementerian Agama (Kemenag).
Tangis Dedi Mulyadi saat Dede Ngaku Siap Masuk Penjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kenakan Jas, Kaesang Tampil Formal saat Sambangi Markas Partai NasDem
Soal Revisi UU TNI Boleh Berbisnis, Mahfud MD: Setiap Perubahan Timbulkan Akibat Baru
Integrasi Fasilitas Pendukung di IKN Dinilai Masih Memerlukan Perhatian Lebih
KPK Kembali Periksa Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Cara Mudah Cek Data Terdaftar Pinjol