androidvodic.com

Effendi Gazali Tak Terkait 162.250 Paket Bansos - News

News, JAKARTA - Sebuah fakta baru terungkap di tengah sengkarut kasus korupsi bansos. Seorang sumber yang layak dipercaya buka-bukaan pada News

“Kasihan Prof Effendi Gazali, dia seperti dikorbankan agar kasus ini makin heboh. Lalu rakyat jadi lupa substansi kasus. Kasihan Prof Effendi Gazali, reputasi hancur dan keluarganya menderita,” tutur sumber yang mengaku tidak tega melihat apa yang terjadi pada pakar komunikasi tersebut.

Sumber ini membandingkan 'potongan BAP' yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa pada tahap pertama Effendi Gazali mendapat kuota 162.250 (48,7 Milyar). Namanya dikaitkan dengan CV Hasil Bumi.

“Padahal fakta menunjukkan  CV Hasil Bumi hanya memperoleh 25.000 dari 1.900.000 kuota bansos tahap pertama bulan Mei 2020. Dan nama pengusul CV tersebut di tahap pertama bukanlah Effendi Gazali, tetapi Nuril," ujar sumber tersebut.

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Bansos Covid-19 Blak-blakan, Sebut Operator Ihsan Yunus Sakti

"Usulan agar UMKM lebih dilibatkan baru disampaikan Effendi Gazali pada seminar tentang bansos 23 Juli 2020. Keterlibatan UMKM memang kecil sekali, padahal jumlah total paket bansos Jabodetabek adalah 22.800.000,” tambah sumber Tribunnews ini.

Saat bertemu dengan News, Effendi Gazali menyatakan tidak terkejut.

“Saya berserah pada Allah SWT. Makanya saya berani meminta KPK membuka semua data vendor sejak tahap 1 sampai selesai. Alhamdulillah, kebenaran datang di awal Bulan Suci Ramadhan. Jadi saya dan keluarga bisa khusuk beribadah. Saya pun tidak akan kapok mendukung UMKM,” tutur Effendi. 

Ia juga berterima kasih kepada Tribunsnews.com yang berhasil menggali fakta sesungguhnya.

Pengajar jurnalisme dan komunikasi ini berharap semua berita media yang memuat angka 162.250 paket bansos terkait dirinya dapat dicabut karena sumbernya adalah hoaks dan dirinya sedang melaporkan semua pemberitaan itu ke Dewan Pers. (Tribun Network/Ilham Ryan Putra)

Catatan Redaksi: Artikel berita ini telah sesuai dengan Risalah Dewan Pers 12 April 2021 dan seluruh pelaksanaannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat