androidvodic.com

Rumusannya Sangat Karet, Kemenko Polhukam Sepakat Perlunya Revisi UU ITE  - News

News, JAKARTA - Kabid Materi Hukum Kemenko Polhukam Dado Achmad Ekroni mengatakan pihaknya sepakat bahwa perlu adanya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pada Pasal 27 ayat 1. 

Dado mengatakan rumusan yang tercantum dalam UU ITE itu memang dapat dikatakan sangat karet atau lentur. 

"Permasalahan di pasal 27 ayat 1 ini memang Itu yang saya katakan, rumusannya ini memang sangat-sangat karet, sangat-sangat lentur ya. Kalau bisa kita katakan kalau hanya pasal 27 ayat 1 seperti ini kita tidak bisa melindungi orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut karena adanya pengaruh daya paksa atau kekerasan ancaman kekerasan tipu daya atau penyesatan, jadi semuanya ini sangat-sangat karet," ujar Dado, dalam diskusi daring bertajuk 'Perlindungan Kekerasan Seksual dalam Revisi UU ITE', Selasa (20/4/2021).

Merespon desakan revisi UU ITE, Dado mengatakan Menko Polhukam sudah membentuk Tim Kajian UU ITE melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: ICJR Pertanyakan Definisi Kesusilaan Dalam UU ITE 

Menurutnya, Tim Kajian UU ITE telah mengundang 55 narasumber dari berbagai pihak terkait untuk meminta pendapat dan usulan. 

Berdasarkan keterangan 55 narasumber tersebut, Dado mengatakan tim sepakat perlu adanya revisi perubahan atas UU ITE baik di Undang-Undang 8 Tahun 2011 maupun di Undang-Undang 19 tahun 2016. 

"(Pasal) 27 itu menyangkut mengenai kesusilaan kemudian perjudian kemudian 28-29 juga ada di situ pasal-pasal tersebut tidak memenuhi unsur salah satu unsur dari azas legalitas yakni yang dikenal dengan lex certa jadi ketidakjelasan rumusan pasal dan itu yang saat ini sedang kita fokuskan bagaimana caranya kita merevisi dengan mendengarkan dengan narasumber yang sudah kita ambil sebanyak 55 orang tersebut," jelasnya.

Selain itu, Dado menyebut usulan dan pendapat dari Tim Kajian UU ITE akan disampaikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo. 

"Nanti sama Pak Menko Polhukam disampaikan ke Pak Presiden sebagai pertimbangan, perlu atau tidak dilakukan revisi UU ITE, serta perlu atau tidak menyusun implementasinya bagi penegak hukum. Sehingga tidak ada lagi pasal yang multitafsir dan digunakan untuk saling melapor sebagai alat kriminalisasi," tandas Dado. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat