androidvodic.com

Anggota Komisi I DPR Sebut Pendekatan Militer Jadi Kebutuhan Mendesak untuk Tumpas KKB  - News

Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha 

News, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mendukung pemerintah melakukan pendekatan militer besar-besaran untuk menumpas kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Menurut Dave, sebelum pemerintah dan Badan Intelijen Negara (BIN) melabelkan KBB sebagai kelompok separatis teroris (KST), aksi Tentara Pembebasan Nasional/Operasi Papua Merdeka (TPN/OPM) telah mengorbankan warga sipil dan TNI/Polri.

"OPM itu adalah kelompok teroris karena melakukan teror dan pembunuhan kepada masyarakat sipil. Sekolah dibakar, guru tewas ditembak. Itu adalah pelanggaran pidana. Kepada kombatannya memang tegas, maka military approach (pendekatan militer) dibutuhkan," ujar Dave, dalam diskusi daring bertajuk 'KKB Teroris atau Bukan?’, Kamis (29/4/2021). 

Menurut politikus Partai Golkar ini, pendekatan militer secara tegas menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya gerakan TPN/OPM sudah semakin terorganisir, dengan dukungan persenjataan dari pihak luar.

Baca juga: BNPT: Pelabelan Teroris kepada KKB Melalui Kajian Panjang dan Hati-hati 

Aksi kelompok ini juga menurutnya semakin menguat karena mendapat dukungan dari masyarakat setempat. 

"Ini juga menjadi kelemahan pemerintah, dukungan masyarakat terhadap KKB dan aliran dana luar biasa kuat," jelas Dave.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Baca juga: Soal KKB Papua Dianggap Teroris, Komnas HAM: Tak Akan Ada yang Berubah, Situasi Sama Saja

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. 

Mahfud menjelakan definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. 

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. 

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat