androidvodic.com

JPU Ajukan Banding soal Vonis 10 Bulan Penjara Syahganda Nainggolan - News

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Depok mengenai kasus dugaan penyebaran berita bohong atas terdakwa Syahganda Nainggolan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong (Hoaks) atas nama terdakwa Syahganda Nainggolan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Sebagaimana diketahui, terdakwa Syahganda Nainggolan dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor :  619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021.

Dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana "menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat”.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga penuntut umum melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca juga: Gatot Nurmantyo Hadiri Sidang Syahganda, Singgung Hakim dan Jaksa Hingga Ucap Titipan dan Pesanan

Dalam putusannya, Syahganda Nainggolan dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

"Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan putusan majelis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan JPU dan seluruh pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Depok menuntut pidana Syahganda Nainggolan dengan pidana penjara selama 6 tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat