androidvodic.com

Pilot Trigana Air Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi Asal Papua, Oknum TNI DidugaTerlibat - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA – Penyidik Balai Penengakkan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Jabalnusra telah menetapkan seorang pilot Trigana Air Boeing 737 Seri 300 PK-YSN, berinisial AS (50), sebagai tersangka.

AS ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut 180 ekor burung yang dilindungi tanpa izin dari Papua ke Bandara Halim Perdanakusuma, dengan pesawat Trigana Air.

Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra pada Jumat mengatakan kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini diduga terkait dengan jaringan perdagangan satwa antar pulau.

Baca juga: Jadi Produsen Sarang Burung Walet Terbesar di Dunia, Indonesia Akan Tingkatkan Ekspor

Baca juga: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kediri Terbongkar, Pembesuk Bawa Botol Sampo Berisi Sabu

Baca juga: KLHK: Program Pengelolaan Kehutanan Bisa Sukses dengan Pendampingan

“Disamping AS kami meyakini ada pelaku lainnya yang terlibat,” kata M Nur dalam keterangannya pada Kamis (6/5/2021), di Jakarta.

Ia mengatakan bahwa Penyidik KLHK saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait penyelundupan dengan Trigana Air.

Nur mengatakan pihaknya menduga ada oknum TNI yang juga terlibat di jaringan perdagangan satwa antar pulau tersebut.

Karena pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Balai KSDA KLHK di Jakarta mendapatkan informasi dari Satuan POM Pangkalan Angkatan Udara (AU) Halim Perdanakusuma mengenai pengiriman ratusan burung dari Sentani Papua ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Balai KSDA kemudian melaporkan kejadian itu kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

“Dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan Oknum TNI. Proses penegakan hukum terhadap oknum TNI dilakukan POM AU dan POM AD,” tambah Muhammad Nur.

Barang bukti 180 burung dilindungi saat ini diserahkan dan diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.

Jenis dan jumlah burung dilindungi itu antara lain: kakatua raja 6 ekor, nuri kabare 5 ekor, kakatua koki 1 ekor, perkici paruh jingga 44 ekor, nuri bayan 10 ekor, nuri coklat 8 ekor, cendrawasih kuning besar 16 ekor, cendrawasih mati kawat 2 ekor, dan kasturi kepala hitam 88 ekor. Satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 40 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat