Jadi Saksi Sidang Kasus Bansos Covid-19, Dirjen Linjamsos Akui Terima Sepeda Brompton Warna Pink - News
Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda
News, JAKARTA - Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin membantah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari dua terdakwa kasus suap bantuan sosial atau bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Hal itu diungkapkan Pepen saat bersaksi dalam sidang terdakwa eks Mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5/2021).
"Tidak (menerima uang,red)," kata Pepen.
Sementara, Pepen pun mengakui pernah menerima hadiah dari Adi Wahyono.
Pemberian pertama ialah uang Rp 50 juta untuk pembayaran batu akik yang dibelinya.
Menurut Pepen, ia awalnya ditawari batu akik seharga Rp 60 juta.
Baca juga: Dimarahi Hakim, Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Perintahkan Potong Rp10 Ribu Perpaket Bansos
Namun, karena keterbatasan uang, ia pun menawarkan batu akik itu kepada Adi.
Selain itu, Pepen tak membantah telah menerima hadiah sepeda Brompton dari Adi.
Bahkan, sepeda itu juga ditawarkan kepada sembilan orang pejabat eselon I Kementerian Sosial untuk acara bersepeda ceria (funbike) pada momen perayaan HUT RI Agustus 2020, lalu.
Saat ditanya alasannya menerima sepeda itu, Pepen mengaku mengira ada pembagian inventaris Kemensos untuk acara Funbike.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Batubara Perintahkan Potong Rp 10 Ribu per Paket Bansos Covid-19
Menurut Pepen, sepeda Brompton dari Adi tiba-tiba sudah ada di dalam mobilnya.
Namun, jaksa mencecar Pepen karena sepeda itu diterima setelah acara Funbike.
Pepen pun mengakui sepeda Brompton yang dibelikan Adi itu berwarna pink.
Terkini Lainnya
Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Pepen Nazaruddin membantah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari dua terdakwa kasus suap bantuan sosial atau bansos Covid-19
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila