Debt Collector Tersangka Pengepung Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Perilakunya Salah: Saya Menyesal - News
News - Para debt collector pengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Debt collector berjumlah 11 orang itu telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.
Pihaknya menyesal telah mengepung mobil yang ditumpangi Serda Nurhadi saat membawa orang sakit.
"Saya yang ditugaskan untuk mengeksekusi mobil tersebut."
"Saya dan rekan-rekan minta maaf terutama TNI AD, dan Babinsa Bapak Nurhadi atas yang kita lakukan kemarin," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/5/2021).
"Yang kita lakukan itu salah, saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin," sambungnya.
Hendry dan debt collector yang lain akan bertanggung jawab atas perilakunya.
"Saya akan bertangggung jawab dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Pangdam Jaya Harap Perusahaan Tidak Lagi Manfaatkan Jasa Debt Collector
![Hendry Lettemu selaku koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/debt-collector-hendri-di-jakarta-utara.jpg)
Ia mengaku sudah memahami aturan dalam bekerja sebagai debt collector.
Sehingga, mereka mengakui telah lalai atas kejadian di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu itu.
"Kalau aturan, saya sudah paham. Tapi kemarin kelalaian kita sendiri."
"Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," ungkapnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Terkini Lainnya
Debt Collector
Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi. Pihaknya menyesal telah mengepung mobil tersebut.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jaksa Agung Sebut 48 Jaksa Diberi Sanksi Disiplin Selama 2024, 24 Orang dapat Hukuman Berat
Lowongan Kerja Bank Mandiri untuk Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 31 Juli 2024
Dedi Mulyadi Ikut Disomasi Iptu Rudiana, Dianggap Sebarkan Berita Hoaks soal Pengakuan Dede
Bicara Pentingnya RUU Polri Disahkan, PP Himmah Nilai Iklim Keamanan Kondusif Faktor Negara Maju
Saat Harvey Moeis dan Helena Lim Bikin Kantor Jaksa Bak Showroom Mobil Mewah dan Galeri Tas Bermerek