androidvodic.com

121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 2021, 550 Orang Langsung Bebas - News

News, JAKARTA - Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021). 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, meminta seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menekankan remisi yang diterima adalah satu di antara hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA. 

“Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” kata Reynhard lewat keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: 1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021

Baca juga: Rayakan Imlek, 32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus

Di tengah kondisi overcrowded dan pandemi Covid-19, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP serta berusaha mengubah paradigma layanan Pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.

Sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum. 

“Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ujar Reynhard.

Baca juga: Deradikalisasi 80 Narapidana Teroris, Ali Imron Jadikan Kasus Bom Bali I Sebagai Contoh Jihad Salah

Untuk itu, Dirjenpas mengajak seluruh WBP terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat. 

Adapun kepada jajaran Pemasyarakatan, ia minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada WBP. 

“Ayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, kedepankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian, serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI),” tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat