androidvodic.com

Aset Koruptor Asabri Benny Tjokro Menyebar di Mana-mana, Kejagung Sita Tanah 297 Ha di NTB - News

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita 151 bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro di  Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

”Disita aset-aset milik atau yang terkait tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Leonard menjelaskan, penyitaan tersebut telah disetujui dan mendapat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tertanggal 18 Mei 2021.

Penetapan itu memutuskan untuk memberikan izin kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyita untuk ditaksir sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

Baca juga: 2,9 Juta Meter Persegi Tanah Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Disita

”Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tambah Leonard.

Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Hotel Brothers Inn Milik Benny Tjokrosaputro Disita

Selain tanah ratusan hektare di NTB, penyidik Kejagung juga menyita aset berupa hotel Brothers Inn milik Bentjok di Sukoharjo, Jawa Tengah. Diketahui bangunan tersebut berdiri di atas enam bidang tanah. Kemudian, terdapat satu bidang tanah lain yang turut disita oleh penyidik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut dia, seluruh aset yang disita telah melalui penetapan pengadilan setempat.

Baca juga: Gedung Rupa Rupi Handycraft Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Disita

"Penetapan izin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk menyita 7 bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap dia.

Sementara di Jakarta penyidik Kejakgung menyita hotel The Nyaman di Jakarta Selatan. Aset yang disita itu diketahui milik tersangka eks Dirut Asabri Sonny Widjaja. Dijelaskan Leonard, aset hotel Nyaman itu berada di atas satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1479 seluas 415 meter persegi.

Hotel tersebut terletak di Jalan Tebet Baru VIII Nomor 14 RT 010/03 Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan.

Pemegang hak hotel tersebut atas nama Setiyo Joko Santosa. "Bidang tanah berada di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel The Nyaman," kata Leonard.

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain hotel The Nyaman, penyidik juga menyita 1 bidang tanah 880 M2 dan bangunan yang terletak di Kabupaten Badung Bali milik Sonny Widjaja.

Ia menuturkan penyitaan kedua aset tersebut telah berdasarkan putusan pengadilan.

Sejauh ini nominal uang yang dikumpulkan dari sejumlah aset sitaan milik tersangka sudah terkumpul sekitar Rp11 triliun.

Aset sitaan itu di antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat