androidvodic.com

Jadi Buron Setelah Tipu Korban Puluhan Miliar, Betty Dibekuk Kejagung di Sumedang - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama NU alias Betty Binti Munir Supardi dan YP.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menerangkan NU merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2016. NU diciduk Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jawa Barat.

"Terpidana atas nama NU alias Betty. Diamankan di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Leonard menjelaskan, NU awalnya menjadi marketing funding tahun (2004-2009) dan manajer funding (2009-2012), mengambil dana nasabah bank.

Sejak 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah bank swasta pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Capital, dimana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada bank swasta di KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.

Baca juga: Penipu Bermodus Arisan Fiktif Raup Rp1 Miliar, tapi Hidup Menggelandang karena Jadi Buron

"Transaksi yang dijalankan terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 22,245 miliar yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujar Leonard.

Baca juga: Sudah Gasak Uang, Pelaku Penodongan Balik Lagi dan Rampas Ponsel, Ditangkap setelah Tiga Bulan Buron

Leonard mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Nurbaiti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Paksa Bocah Jadi PSK, Kini Buron

NU dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Selain itu, ucap Leonard, Tim Intelejen Kejagung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat Administrasi Kredit salah satu bank berlokasi di Cabang Kabanjahe, berinisial YP.

"YP telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Komersil Badan Usaha pada tahun 2016 sampai dengan 2017 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 10 miliar," ucap Leonard.

Tersangka YP diamankan di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sekira pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diperiksa sebagai Tersangka dan menjalani proses hukum berikutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat