androidvodic.com

Kejagung Minta Kelonggaran Tak Bayar Biaya Perawatan Apartemen Sitaan Kasus Korupsi Asabri  - News

News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono meminta kelonggaran untuk tidak membayar biaya perawatan apartemen sitaan kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung RI telah banyak melakukan penyitaan aset apartemen yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri milik para tersangka.

Menurut Ali, seharusnya setiap unit apartemen itu memang diminta untuk membayar uang perawatan setiap bulannya.

Namun, apartemen itu kini telah berstatus sitaan milik negara.

Atas dasar itu, Ali meminta pengelola untuk tak meminta biaya perawatan terlebih dahulu.

"Kita nego sama mereka masa ini disita sama negara, masa diminta biaya perawatan sih," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Biar Tak Jadi Rongsok, Aset Sitaan Kendaraan Korupsi Asabri Dilelang Lebih Dulu

Ali menyebut biaya perawatan apartemen dinilai membebani negara untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.

"(Negonya) kira-kira minta jangan dibebani lah. kira kira gitu. Karena ada suratnya nanti," tukas dia.

Sebagai informasi, penyidik Kejagung RI memang telah penyita sejumlah apartemen yang diduga terkait dengan kasus korupsi PT Asabri.

Baca juga: Jampidsus Sebut Aset Korupsi Asabri yang Berada di Luar Negeri Tak Sebanyak Jiwasraya

Terakhir, penyidik menyita apartemen mewah milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Adapun apartemen yang disita merupakan 18 unit kamar Apartemen Soulth Hills, Kuningan, Jakarta Selatan.

Belasan unit apartemen itu telah dipasang plang penyitaan oleh penyidik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat