androidvodic.com

POPULER NASIONAL Kapolri Diminta Berhentikan Firli Bahuri | Ganjar Bukan segalanya untuk PDIP - News

News - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Berita dimulai dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat itu, tertulis permintaan agar Listyo Sigit memberhentikan Firli Bahuri sebagai anggota Polri aktif.

Firli dinilai telah mencemarkan nama baik institusi korps Bhayangkara.

Berita lainnya, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai Ganjar Pranowo bukanlah segalanya bagi PDIP.

Hal ini berdasarkan elektabilitas Ganjar dalam berbagai survei.

Baca juga: KABAR TERBARU, Buronan KPK Harun Masiku Katanya Sudah Berada di Indonesia

Baca juga: Pimpinan KPK Tak Bisa Jawab Arti Rapor Merah Pegawainya yang Tak Lolos TWK

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. ICW Minta Kapolri Berhentikan Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengaku masih memeriksa surat yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, surat itu berisikan permintaan agar Komjen Pol Firli Bahuri diberhentikan sebagai anggota Polri aktif lantaran telah mencemarkan nama baik institusi korps Bhayangkara.

"Kita lihat dulu seperti apa isi suratnya," kata Argo kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Namun begitu, kata Argo, pihaknya belum memastikan kapan akan merespons isi surat dari ICW tersebut.

"Ya tunggu saja," ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (25/5/2021).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat