androidvodic.com

Firli Bahuri Bungkam Ditanya Pelaporannya ke Bareskrim oleh ICW - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi pemberian helikopter.

Usai rapat dengan Komisi III DPR RI, Firli hanya bungkam saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut.

Firli justru melontarkan jawaban dari pertanyaan lain yang dilontarkan awak media.

Dia malah menjawab pertanyaan mengenai tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Orang lulus nggak lulus itu karena dia sendiri, bukan karena kami," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Soal Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Firli Bahuri: Apa Kepentingan Saya Buat Daftar Orang ?

Awak media masih terus coba menanyakan Firli soal laporan ICW kepada dirinya ke Bareskrim, dia pun enggan meresponnya.

Firli malah langsung pergi meninggalkan awak media.

"Oke, terima kasih ya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.

Laporan ini didaftarkan oleh Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (3/6/2021)

"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana.

Wana mengungkapkan kasus ini memang sempat telah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam sidang itu, Firli diduga tidak menyampaikan harga sewa penyewaan helikopter yang sesuai dengan harga aslinya.

Baca juga: Soal Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Firli Bahuri: Apa Kepentingan Saya Buat Daftar Orang ?

Dalam sidang etik tersebut, Firli mengklaim menyewa helikopter tersebut seharga Rp 30,8 juta selama 4 jam menyewa helikopter itu ke PT Air Pasific Utama (APU). Namun informasi yang diterima ICW justru berbeda.

Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta perjam atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam. Selisih pembayaran inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.

"Jadi, ketika kami selesihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli. Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal kenapa harga yang diberikan PT APU kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya. 

"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta. Dalam konteks tersebut, kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga telah melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat