androidvodic.com

Kejagung Periksa Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Asabri - News

News, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Asabri.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah V selaku ibu rumah tangga.

Dia diperiksa terkait transaksi saham yang terkait Asabri.

"V selaku Ibu Rumah Tangga. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan V. Selain V, penyidik juga memeriksa TWS selaku wiraswasta yang diperiksa terkait klarifikasi blokir saham.

Baca juga: Dari Ferrari Sampai Rolls Royce, Mobil Mewah Tersangka Penggangsir Asabri yang Dilelang Kejagung

Kemudian, karyawan swasta berinisial DL, wiraswasta berinisial HG, dan Direktur PT. Surya Interindo Makmur berinisial KHC yang juga diperiksa terkait klarifikasi blokir saham.

Selanjutnya, ATTR selaku karyawan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk dan SO selaku Staf PT. Andalan Tekno Korindo yang diperiksa terkait aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Berikutnya, penyidik juga memeriksa BS selaku Associate Director PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia yang diperiksa terkait broker PT Asabri (Persero).

Selain itu, JCH selaku Direktur PT. Nusa Puri Nirada dan WM selaku Direktur Ricobana Abadi yang diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Heru Hidayat.

Menurut Leo, saksi diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Asabri (Persero).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," tukasnya.

Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero) mencapai Rp 22,78 triliun. 

Demikian disampaikan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Agung menyampaikan perhitungan kerugian negara itu merupakan dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asabri.

"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," kata Agung.

Menurut Agung, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

BPK, kata Agung, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asabri 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung.

Ia menuturkan pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan korupsi yang ditangani Kejagung RI. Hal ini juga tindak lanjut permintaan perhitungan kerugian negara oleh korps Adhyaksa.

"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat