19 Narapidana Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan - News
News, JAKARTA - Demi memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan sejumlah narapidana.
Sebanyak 19 narapidana kategori bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (18/6/2021).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, dalam keterangannya, Sabtu (19/6/2021) mengatakan, proses pemindahan narapidana bandar narkoba ini dilakukan Ditjenpas bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.
Adapun 19 narapidana yang dipindahkan adalah AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP.
Ibnu Chuldun mengatakan, sebelum dipindahkan seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Tertangkap Pesta Narkoba Bersama Sejumlah Wanita, Sekda Nias Utara Dikabarkan Tak Lagi Ditahan
“Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait pemindahan ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
“Kita berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas/Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” kata Ibnu Chuldun.
Terkini Lainnya
Sebanyak 19 narapidana kategori bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jaw
Usai Bebas, Pegi Setiawan Dipastikan Bakal Ajukan Restitusi Atas Kasus Vina Cirebon
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara