Mengenal Ivermectin: Berikut Pengertian, Kegunaan, dan Harganya - News
News - Berikut ini penjelasan mengenai Ivermectin, mulai dari pengertian, kegunaan, dan harganya.
Baru-baru ini, PT Indofarma Tbk (INAF) merilis obat bernama Ivermectin.
Ivermectin telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lantas, apa itu Ivermectin?
Baca juga: Moeldoko Puji Erick Thohir Soal Obat Terapi Covid-19 Ivermectin
Melalui akun resmi Instagramnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, memberikan penjelasan mengenai Ivermectin.
Ivermectin merupakan obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan COVID-19 di berbagai negara.
Mulai dari India sampai Amerika, temasuk Indonesia.
Meski demikian, Erick Thohir mengimbau masyarakat untuk tak meminum Ivermectin tanpa resep dokter.
Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter.
"Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan COVID-19. Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk COVID-19."
"Namun dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat dan dengan izin edar dari Badan POM ini, Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau Agar bisa bangun kemandirian bangsa, dan membantu penanganan COVID-19."
"Namun, Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," kutipan postingan akun IG @Erickthohir, Senin (21/6/2021).
Tentang Invermectin
Dikutip dari Kontan.co.id, Invermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas guna menghambat replikasi virus Sars-CoV-2.
Terkini Lainnya
Berikut ini penjelasan mengenai Ivermectin yang disebut sebagai obat terapi penyembuhan Covid-19, beserta harganya.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Temuan KPK soal 3 RS Klaim Fiktif BPJS: Terjadi di Jateng-Sumut, Ada Modus Manipulasi Diagnosis
Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras
3 Bukti Penting Kasus Kematian Vina Cirebon dan Eki, Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh Sejoli
Buntut Pakai Cadar ke Pengajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Harra Dipolisikan Dugaan Penistaan Agama
Minta Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Pimpinan Komisi III DPR: Ngaco Aja!