Jokowi: Pandemi Masih Dalam Situasi Extraordinary - News
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pandemi Covid-19 masih dalam status extraordinary.
Situasi pandemi sekarang ini harus segera direspon dengan kebijakan yang cepat dan tepat.
"Kita harus tetap waspada dan situasi yang kita hadapi masih dalam situasi extraordinary," kata Jokowi dalam Penyerahan LHP Semester II tahun 2020 di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Fakta Covid-19 Mengganas di Bekasi: Sempat Ada Penumpukan Jenazah, Gali Makam Pakai Alat Berat
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menangani pandemi Covid-19.
Sejak pandemi muncul 2020 lalu, pemerintah telah melakukan refocusing anggaran sebagai bentuk langkah extraordinary.
"Refocusing dan realokasi anggaran di seluruh jenjang pemerintahan dan memberi ruang relaksasi APBN dapat diperlebar di atas 3 persen, selama 3 tahun," katanya.
Pelebaran defisit anggaran tersebut, kata Jokowi, harus dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara makin meningkat untuk penanganan krisis kesehatan dan perekonomian akibat pandemi.
Karena pada saat bersamaan pendapatan negara mengalami penurunan.
Baca juga: Permintaan Isi Ulang Gas Oksigen untuk Covid-19 Meningkat, Kemenperin Jamin Tak Ada Kelangkaan
"Kita juga mendorong berbagai lembaga negara melakukan sharing the pain, menghadapi pandemi dengan semangat kebersamaan, menanggung beban bersama seperti burden sharing yang dilakukan pemerintah bersama bank indonesia," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Presiden Jokowi sebut kita harus waspada, situasi pandemi Covid-19 saat ini masih dalam status extraordinary.
50 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Beserta Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
BERITA TERKINI
berita POPULER
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
SYL Tuding Pejabat Kementan Pamrih karena Tawarkan Fasilitas ke Keluarganya Demi Pertahankan Jabatan
INFOGRAFIS Daftar Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari, Pencalonan Gibran hingga Tindak Asusila
Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara
Polda Sumbar Tunjukan Bukti Pelaku Tawuran, Pihak Afif Maulana Sebut untuk Mengaburkan Kasus