androidvodic.com

Anggota Komisi III Apresiasi Kejari Makassar yang Menuntut Mati Bandar Sabu dan Ekstasi - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang menuntut mati terdakwa Dwi Putra Abadi, pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 13,8 kg dan 2.994 ekstasi yang tertangkap pada bulan September tahun 2020.

"Saya apresiasi jaksa penuntut umum pihak Kajari Makassar yang menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa. Vonis tersebut sesuai dan layak diberikan kepada para pengedar narkoba. Semoga vonis itu dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba, terlebih terjadi di tengah pandemi covid 19," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Minggu (11/7/2021).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan pihak Kejari Makassar sesuai dengan anjuran pemerintah yang menyatakan bahwa narkoba adalah musuh utama di Indonesia dan bandar narkoba harus diberikan sanksi berat atau hukuman mati.

"Tentunya institusi atau lembaga penegakan hukum di Indonesia harus dapat selaras dan menjalankan program dan kebijakan atau keputusan pemerintah pusat. Jika bandar narkoba itu tidak ditangkap, maka akan membuat hancur keluarga dan masa depan generasi bangsa indonesia," ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap, aparat penegak hukum harus ada pemberlakuan berbeda antara pengedar dan pengguna narkoba.

Dia mengatakan pengedar layak divonis berat atau hukuman mati, pengguna narkoba dihukum atau direhabilitasi, namun harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Polisi Ringkus Pemuda Ampenan Lombok yang Bawa 100,56 Gram Sabu

"Tentunya pemberian vonis hukuman mati akan menuai pro dan kontra, jangan sampai pro dan kontra itu mempengaruhi atau menjadi sebuah halangan penegak hukum dalam memerangi serta memberantas narkoba di indonesia," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, menuntut mati Dwi Putra Abadi, terdakwa pemilik narkoba 13,8 kg sabu-sabu dan 2.994 ekstasi.

Tuntutan hukum mati itu dibacakan JPU dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (9/7/2021).

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat