PBNU: Masyarakat Daerah Zona Merah dan PPKM Darurat Salat Idul Adha di Rumah - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan surat edaran mengenai tuntunan penyelenggaraan ibadah Idul Adha di masa lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
PBNU meminta agar penyelenggaraan salat Idul Adha dilaksanakan di rumah yang masuk wilayah PPKM Darurat serta daerah berstatus merah, oranye, maupun kuning.
"Untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, oranye, kuning) maka salat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/mushola, atau lapangan," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj tersebut, Rabu (14/7/2021).
Sementara masyarakat yang berada di zona hijau, diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau musala.
Baca juga: Titik Posko Penyekatan PPKM Darurat Makin Banyak Jelang Idul Adha, Total Jadi 998 Titik
"Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satgas Covid-19, dapat melaksanakan salat Idul Adha 1442 H di masjid/mushola dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat," tutur Said Aqil.
PBNU juga melarang kegiatan takbiran di wilayah PPKM Darurat serta daerah berstatus merah, oranye, maupun kuning.
Masyarakat diminta melaksanakan takbiran di rumah. Kegiatan takbiran di masjid tidak diperbolehkan di masjid atau mushola.
Baca juga: Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Digelar Sehari setelah Salat Idul Adha
"Untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari COVID-19, maka takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, dan tidak dilaksanakan di masjid atau mushola," kata Said Aqil.
Masyarakat diimbau mendonasikan dana hewan kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Terkini Lainnya
Idul Adha 2021
PBNU mengeluarkan surat edaran mengenai tuntunan penyelenggaraan ibadah Idul Adha di masa lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah