MUI Sarankan Takbir Keliling Dilokalisir ke Tempat-tempat Privat - News
Laporan Reporter News, Reza Deni
News, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan terkait pelaksanaan ibadah kepada umat muslim yang pada 20 Juli 2021 akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha.
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan rangkaian ibadah mulai dari takbir hingga penyembelihan hewan kurban harus menyesuaikan situasi PPKM Darurat.
"Takbir yang biasanya dalam kondisi normal kita lakukan di masjid, di jalanan dengan takbir keliling untuk memastikan hifdzun nafs, tetap harus didendangkan sebagai bagian dari hifdzun ad-ddin, tetapi pelaksanaanya kita lokalisir," kata Niam dalam video yang diterima, Jumat (16/7/2021).
"Kegiatan takbiran, dikatakan Nian, sebaiknya dilaksanakan di rumah atau di tempat-tempat yang bersifat privat agar potensi kerumunan yang bisa berdampak pada penularan bisa dicegah," katanya.
Demikian juga pelaksanaan Salat Idul Adha, Niam menyebut salat yang biasanya dilaksanakan di tanah lapang, tetapi kini dilaksanakan di rumah sendiri.
Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2021? Ini Penjelasan dan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Adha
"Dengan jemaah terbatas bersama anggota keluarga, sehingga tidak ada kekhawatiran potensi penularan karena sama-sama saling menjaga dalan kondisi kesehatan," sambung Niam.
Soal pelaksanaan ibadah sembelih kurban, Niam menilai pemotongan hewan kurban juga sebaiknya disesuaikan.
"Kalau biasanya di halaman-halaman masjid dengan disaksikan oleh berpuluh-puluh beratus-ratus jemaah untuk mensiarkan perjalanan keagamaan, sekarang kita optimalkan pelaksanaan di LPH dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
"Mari kita jaga kesemarakan Idul Adha tetap dalam kondisi protokol kesehatan, ikhtiar batiniah tetap kita tegakkan dengan ibadah, ikhtiar lahiriah kita lakukan dengan prokes," kata Niam.
Terkini Lainnya
Idul Adha 2021
Rangkaian ibadah mulai dari takbir hingga penyembelihan hewan kurban harus menyesuaikan situasi PPKM Darurat.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi