androidvodic.com

Persiapan Penggolongan SIM C Telah Capai 80 Persen, Tertunda Karena PPKM Darurat - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyatakan proses persiapan aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C telah mencapai 80 persen.

Arief menuturkan kebijakan tersebut tertunda untuk mulai dilaksanakan karena adanya situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu.

"Kesiapan sudah 80 persen, sampai saat ini kita masih mempersiapkan, karena situasinya dengan adanya PPKM Darurat berpengaruh juga ke kita," kata Arief kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Ia menyampaikan saat ini setiap Polda telah memiliki 2 Satpas yang secara sarana prasarana telah siap. Kedua Satpas ini nantinya akan menjadi pilot project penerapan penggolongan SIM C.

"Kalau persiapan secara teknik kita udah siap. Minimal itu di setiap Polda-Polda ada 2 satpas jadi pilot project untuk menerbitkan SIM C1 ini. Karena satpas yang kita tunjuk itu harus udah lengkap ya. Sarana-prasarananya," jelasnya.

Baca juga: Kisah Polisi di Kediri Sukses Berternak Kambing, Panen Pesanan Menjelang Idul Adha Tiba

Dijelaskan Arief, aturan penggolongan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan Februari 2021.

Namun, diperlukan adanya masa sosialisasi yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Sosialiasi itu berlangsung paling lama 6 bulan setelah aturan itu diundangkan.

Dalam beleid Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan bahwa, penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C kendaraan roda dua 250 cc, kendaraan berkapasitas 250 -500 cc menjadi SIM C1. Sementara, SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.

Sedangkan SIM D untuk pengemudi motor disabilitas. SIM C1 bisa didapat jika sudah berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun.

Sedangkan untuk memiliki SIM C2 syaratnya minimal usia 19 tahun dan sudah punya SIM CI setidaknya satu tahun.

Adapun penggolongan SIM C mengatur kompetensi pengguna kendaraan bermotor, berdasarkan kapasitas CC kendaraan bermotor yang digunakan. Karena setiap sepeda motor memiliki kapasitas berbeda, sehingga pengemudinya diharapkan memiliki kecakapan (kompetensi) sesuai jenis sepeda motornya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat