androidvodic.com

KPK Nyatakan Berkas Perkara Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Lengkap - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara milik mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino telah lengkap atau P21.

Dengan begitu, RJ Lino bakal segera diadili atas perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka RJ Lino ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Setelah tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) memeriksa kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersangka RJL (RJ Lino), hari ini (19/7/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap RJ Lino dilanjutkan tim JPU KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga: Pegawai KPK Pertanyakan Dasar Hukum Pelatihan Bela Negara di Kemenhan

Di sisi lain, jaksa penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap RJ Lino.

Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara RJ Lino akan dilimpahkan jaksa penuntut ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Baca juga: Pegawai Nonaktif: KPK Harus Berhenti Cari Alasan untuk Tak Buka Hasil TWK

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Proyek ini bernilai sekira Rp100-an miliar.

Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

Baca juga: KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Pengganti dan Denda ke Kas Negara dari 4 Koruptor

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat