androidvodic.com

Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Penyaluran Bansos dari APBD - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi agar pemerintah daerah (Pemda) segera mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari anggaran daerah (APBD).

Perintah itu dikeluarkan lewat Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bansos atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Inmendagri ditujukan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota yang diteken Mendagri hari Senin (19/7/2021).

Pada konferensi pers hari Sabtu, Mendagri juga sempat menyinggung masalah bansos dan agar kepala daerah tidak perlu menunggu bantuan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Kemendagri: Provinsi Sumbar, Sulsel, dan Papua Tidak Menganggarkan Insentif Tenaga Kesehatan Daerah

“Ada dua hal yang perlu dibantu, yang pertama adalah jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial, yang kedua adalah stimulan ekonomi terutama yang terdampak agar usaha-usaha mikro, menengah, ultra mikro itu tidak menjadi jatuh atau mati,” ujar Mendagri saat "Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat", Sabtu (17/7/2021).

Pada poin pertama dalam Inmendagri disebutkan agar dilakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk pemberian bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial (social safety net).

Bansos diberikan kepada individu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi COVID-19.

Seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal atau harian, termasuk bagi individu maupun masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya dilakukan percepatan penyaluran bansos dengan lewat realisasi anggaran yang tersedia dalam Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada APBD.

Jika APBD untuk anggaran bansos tidak cukup tersedia, maka dapat dilakukan optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Jika BTT tidak mencukupi, Pemda dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia dan dilaksanakan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, serta memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Inmendagri ditekankan pengelola penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab.

Serta memperhatikan rasa keadilan, kecepatan pelaksanaan dan kepatutan dengan berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penyaluran bantuan sosial antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, dan antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW), Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat