Pimpinan Komisi X DPR: Asesmen Nasional Jangan Seperti Survei Pilpres - News
News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) RI, Nadiem Makarim untuk meninjau ulang survei lingkungan belajar kepada guru dan kepala sekolah sebagai bagian dari program Asesmen Nasional (AN) yang dinilai lebih bermuatan politis dan SARA.
"Alih-alih memberi gambaran lengkap terhadap kondisi lingkungan belajar terhadap peserta didik kita, survei ini malah seperti survei jelang pilpres," kata Fikri kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Kritik tersebut dia sampaikan menanggapi keluhan para partisipan survei, antara lain guru dan kepala sekolah yang mengikuti survei lingkungan belajar yang digelar Kemendikbud-Ristek belakangan ini.
"Pertanyaan dalam survei dianggap lebih menjurus ke preferensi politik dan SARA," ujar Fikri.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkap beberapa kuisioner dalam survei seperti:
-"saya lebih senang jika sekolah dipimpin oleh orang dengan agama/ kepercayaan yang sama dengan saya?"
-"presiden lebih baik dijabat seorang laki-laki daripada perempuan?"
Baca juga: PPP Kecam Pertanyaan Survei untuk Kepala Sekolah dan Guru yang Tendensius dan Singgung SARA
Menurut Fikri, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak relevan dengan tujuan diadakannya survei sebagai bagian dari Asesmen Nasional (AN).
"Namun lebih mirip kuisioner pilpres” katanya.
Seperti diketahui, AN merupakan program evaluasi sistem Pendidikan yang baru, menggantikan Ujian Nasional (UN) yang telah dihapus.
AN sendiri versi Mendikbud-Ristek meliputi tiga komponen, yakni (1) asesmen kompetensi minimum (AKM) literasi dan numerasi; (2) survey karakter; dan (3) survey lingkungan belajar.
Lebih jauh, Fikri menyinggung soal dasar hukum penyelenggaraan AN, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang katanya sudah ditarik untuk direvisi.
"PP 57/2021 ini krusial karena menjadi dasar hukum untuk penyelenggaraan Asesmen Nasional, mas Nadiem sendiri yang bilang mau diajukan revisi” ujar Fikri.
"Karena, bila dasar hukumnya masih dalam proses, semua proses pelaksanaan AN juga akan bermasalah," imbuhnya.
Fikri meminta agar revisi PP 57/2021 juga melibatkan para pemangku kepentingan Pendidikan, agar tidak terulang lagi masalah seperti sebelumnya.
PP 57/2021 dinilai tidak menghormati dasar negara sebagai alat pemersatu bangsa.
PP tersebut tidak memuat mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang Pendidikan.
Fikri mengingatkan, Asesmen Nasional merupakan program baru pengganti Ujian Nasional yang awalnya digadang-gadang sebagai terobosan Nadiem dan disambut suka-cita oleh publik.
"Program perintis ini jangan sampai carut marut di awal kelahirannya sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah lagi," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Abdul Fikri Faqih mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) RI, Nadiem Makariem untuk meninjau ulang survei lin
Saat Harvey Moeis dan Helena Lim Bikin Kantor Jaksa Bak Showroom Mobil Mewah dan Galeri Tas Bermerek
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kenakan Jas, Kaesang Tampil Formal saat Sambangi Markas Partai NasDem
Soal Revisi UU TNI Boleh Berbisnis, Mahfud MD: Setiap Perubahan Timbulkan Akibat Baru
Integrasi Fasilitas Pendukung di IKN Dinilai Masih Memerlukan Perhatian Lebih
KPK Kembali Periksa Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Cara Mudah Cek Data Terdaftar Pinjol