androidvodic.com

Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi CPNS 2021, Masa Sanggah Hanya 3 Hari, Ini Jadwalnya - News

News - Berikut ini cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.

Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah ditutup pada Senin (26/7/2021) malam.

Untuk proses selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Baca juga: Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80, dan TWK 65, Jumlah Soal 110

Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.

Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan?

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT untuk CPNS di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT untuk CPNS di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Dalam artikel terdapat cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021.(Alex Suban/Alex Suban)
Berikut ini hal-hal mengenai CPNS - PPPK 2021:

Cara Mengajukan Sanggah

Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip News dari akun resmi Instagram BKN:

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya Anda dapat login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat