androidvodic.com

Akibat Korupsi eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Kerugian Keuangan Negara Bertambah jadi USD 1,9 Juta - News

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2009 - 2011 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Ruang Sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (9/8/2021), jaksa menyatakan perbuatan RJ Lino ini telah membuat kerugian keuangan negara hingga mencapai US$ 1,997 juta.

Kerugian keuangan negara itu didasarkan pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK serta Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kasus tersebut. 

"Mengakibatkan kerugian negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23," ucap Jaksa dalam ruang sidang PN Tipikor, Senin (9/8/2021).

Diketahui, jumlah kerugian keuangan negara itu meningkat jika dibandingkan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada jumpa persnya Jumat (26/3/2021) lalu.

Di mana Alex menyebut kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan kasus korupsi tersebut hanya berjumlah US$22.8 ribu.

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang perdana RJ Lino tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang perdana RJ Lino tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kerugian itu didapat berdasarkan pemeliharaan tiga unit QCC di Pelabuhan Panjang, Lampung; Palembang, Sumatera Selatan, dan Pontianak.

Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Memperkaya Diri dan Rugikan Negara Sebesar USD 1,9 Juta

"Karena memang temuan dari penyidikan ada dua perbuatan melawan hukum, jadi ada dari sisi pengadaan dan pemeliharaannya (QCC)," kata Wawan Yunarwanto salah satu jaksa KPK saat ditemui di Lobby PN Tipikor usai pembacaan dakwaan.

"Dari penyidikan awal sudah ada (kerugian) cuma kemudian dalam prosesnya itu dalam pengadaan memang nyata sekali ada perbuatan melawan hukumnya," sambungnya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK meyakini RJ Lino telah mengintervensi proses pengadaan QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek. 

Pengadaan itu dilakukan secara bersama-sama dengan Ferialdy Norlan selaku Diektur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Chariman HDHM Weng Yaogen.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China seluruhnya sebesar 1.997.740,23 USD," ucap jaksa dalam dakwaannya, Senin (9/8/2021).

Jaksa menyatakan atas perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997 juta USD berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan 3 ( tiga ) unit Quayside Container Crane pada PT tersebut.

Perbuatan RJ Lino, kata Jaksa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat