androidvodic.com

KPK Nyatakan Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Tak Berlaku untuk Bidang Penindakan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aturan baru terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara tak berlaku bagi Kedeputian Penindakan.

Lembaga antirasuah memastikan, untuk perjalanan dinas dalam rangka penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.

Baca juga: Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia, KPK: Harmonisasi Aturan ASN

"Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Kata Ali, meski aturan perjalanan dinas diubah pimpinan, para pegawai KPK dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

Baca juga: Pimpinan KPK Terbitkan Aturan Baru: Perjalanan Dinas Pegawai Ditanggung Panitia Penyelenggara

"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," kata dia.

Diberitakan, KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan diteken tertanggal 30 Juli 2021.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat