PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ini Aturan Terbarunya - News
News - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
"Penerapan Level 3 dan 4 yang akan dilakukan tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 nanti terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3" ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, dimulai dari 10 hingga 23 Agustus 2021.
"Khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun (kasus Covid-19)" ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Jumlah Kasus Kematian Jawa-Bali Turun
Cakupan Penerapan Level PPKM pada Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 4: 34 kab/kota
- PPKM Level 3: 302 kab/kota
- PPKM Level 2: 39 kab/kota
Perubahan Pengaturan PPKM untuk Level 3 di Luar Jawa-Bali:
- Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan atap muka, maksimal 50% kapasitas dengan prokes ketat.
- Industri Orientasi Ekspor dan penunjangnya, beroperasi 100% prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.
- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50% kapasitas dengan prokes ketat.
- Mall/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka s/d pukul 20.00, maksimal 50% kapasitas, wajib masker
- Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat
Perubahan Pengaturan PPKM untuk Level 4 di Luar Jawa-Bali:
- Industri Orientasi Ekspor dan penunjangnya, beroperasi 100% prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.
- Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 25% kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.
(News/Widya)
Terkini Lainnya
Virus Corona
PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Simak aturan terbarunya di sini.
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Pelumas, Apa Beda Oli Palsu dan Asli? Simak Penjelasan Pertamina
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bawaslu Minta Jajarannya Sampaikan Data Dana Hibah dengan Lengkap Apa Adanya, Jangan Disembunyikan
Aep Pernah Digerebek Warga Bawa Cewek karena Laporan Hadi Cs, Lampiaskan Dendam Lewat Kasus Vina
Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Membawa Tiga Misi, Ini Penjelasan Padre Marco
Profil Kombes Dodi Darjanto, Polisi Polda Sulteng Tolak Wawancara Wartawan Gara-gara Merek HP
Profil dan Harta Abdul Ghani Kasuba, Eks Gubernur Maluku Utara, Disebut Sering Order Cewek