androidvodic.com

Muncul Inovasi RT-PCR Gargle, Apa Bedanya dengan RT-PCR? - News

Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha 

News, JAKARTA - Saat ini Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah menjadi alat uji mendeteksi Covid-19 yang umum di seluruh dunia. 

Namun terkini, ada metode baru yang diperkenalkan untuk mendeteksi Covid-19. Metode itu disebut metode kumur (gargling) alias RT-PCR Gargle. 

Managing Director Laboratorium PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. (DGNS) dr. Dennis Jacobus, SpPK, mengatakan metode tersebut adalah inovasi terbaru dan diklaim lebih nyaman bagi pasien. 

"Kami terus berinovasi salah satunya dengan meluncurkan produk terbaru kami yaitu PCR SARS-CoV-2 Gargle, ini merupakan alat uji untuk mendeteksi Covid-19 dengan metode kumur (gargling). Metode ini jauh lebih nyaman untuk mendeteksi virus Covid-19 dalam tubuh pasien dengan atau tanpa gejala," ujar dr. Dennis, dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).

Dokter Dennis mengatakan RT-PCR dengan RT-PCR Gargle memiliki kesamaan dalam segi metode uji, waktu uji, hingga hasil uji. Dari segi metode, keduanya sama-sama mendeteksi materi genetik virus (RNA). 

Kemudian dari waktu uji, hasil akan diketahui keduanya satu hari setelahnya. Sementara hasil uji akan memperlihatkan apakah pasien positif terinfeksi atau negatif.

Baca juga: Tanggapan INACA Setelah Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Covid-19

"Perbedaannya hanya dari sample, RT-PCR itu swab hidung/tenggorokan, sementara RT-PCR Gargle itu berkumur dengan cairan kumur. Kemudian RT-PCR memiliki sensivitas di angka 80-100 persen, sementara RT-PCR Gargle berada di angka 75-90 persen," katanya.

Selain itu, dr. Dennis menegaskan pihaknya telah mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan terkait tarif tertinggi RT-PCR

Terkini, tes PCR di wilayah Jawa-Bali dikenakan tarif Rp495.000 dari awalnya Rp900.000. Sementara di luar wilayah Jawa-Bali dikenakan tarif Rp525.000.

Langkah ini menyusul imbauan Presiden Joko Widodo perihal penyesuaian harga layanan tes Covid-19. Penurunan harga tes PCR tersebut berlaku 17 Agustus 2021.

Baca juga: Tarif Tes PCR Kini Tertinggi Rp495 Ribu di Jawa Bali, Mengapa Baru Sekarang Turun? Ini Alasannya

"Kami menyambut baik putusan Presiden Joko Widodo, dengan adanya penyesuaian harga swab PCR SARS-CoV-2 ini berharap bisa lebih terjangkau dari sisi finansial. Apalagi, kita tahu biaya tes swab PCR selama ini memang menjadi tantangan bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan testing dan tracing," katanya. 

Selain itu, dr. Dennis menegaskan pihaknya juga tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan di Laboratorium Diagnos melalui penyediaan teknologi laboratorium yang handal dan penggunaan reagen yang bermutu tinggi. 

"Dengan adanya penyesuaian harga swab PCR SARS-CoV-2 diharapkan masyarakat turut serta mendukung melakukan tes swab dan membantu keperluan masyarakat yang harus melakukan perjalanan dengan pesawat," tandasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat