Publik Diminta Ingat Temuan Komnas HAM soal Pelanggaran HAM kepada Labora Sitorus - News
News, JAKARTA - Publik diminta mengingat kembali temuan Komnas HAM yang menyebut adanya pelanggaran hak asasi terhadap terpidana kasus ilegal logging dan money laundering Labora Sitorus.
Kuasa hukum Labora Sitorus yakni Tajom Sinambela beralasan ingatan dan tekanan publik akan membuat kasus ini dibuka kembali.
"Desember 2015 lalu, Komnas HAM sudah menyampaikan temuannya terkait hal ini. Sayang, temuan tersebut belum jadi perhatian publik," kata Tajom, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).
Padahal menurut Tajom, temuan Komnas HAM tersebut bakal mempengaruhi konstruksi dan status hukum yang disandang Labora Sitorus.
Sebab dalam temuan tersebut, Komnas HAM memastikan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pengabaian perlindungan hak asasi manusia.
Baca juga: KPK Hubungkan Penahanan Tersangka Korupsi dengan Persoalan HAM
"Menurut Komnas HAM, telah terjadi apa yang disebut sebagai Error in Persona. Kesalahan menetapkan subyek hukum tersebut (Error In Persona) memiliki konsekuensi hukum pembatalan status klien kami," ujarnya.
Oleh karena itu, Tajom pun menegaskan proses penegakan hukum kepada kliennya telah mengabaikan kaidah yang berlaku. Labora Sitorus, ungkap Tajom, menjadi korban peradilan media massa (Trial by Press).
Kuasa hukum senior ini menjelaskan Labora Sitorus dan tiga terpidana kasus korupsi lainnya pernah menyurati Presiden Jokowi pada Maret 2021 lalu.
Surat tersebut berisi keluhan dan tuntutan keadilan atas kejanggalan proses hukum yang dialami Labora Sitorus; Tunggul Sihombing (Kasus Korupsi Pengadaan Vaksin Flu Burung); I Putu Suarjana (Korupsi Dana Operasional Kejari Wamena); dan Slamet Wiyardi (Korupsi Dana Bansos Kab. Bone Bolango 2011).
Terkini Lainnya
Publik diminta mengingat kembali temuan Komnas HAM yang menyebut adanya pelanggaran hak asasi terhadap terpidana kasus ilegal logging dan money launde
Harapan Ibunda Vina Cirebon dan Secuil Aktivitas Pegi Setiawan Selama 48 Hari di Tahanan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila