Komnas HAM: Praktik Pemasungan Terhadap Penyandang Disabilitas Mental Melanggar HAM - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan selama ini praktik pemasungan terhadap para penyandang disabilitas mental masih terus terjadi di tanah air.
Menurut Ahmad, pemasungan terhadap para penyandang disabilitas mental merupakan masalah serius.
"Contoh praktik pemasungan yang terjadi hampir di seluruh negeri kita. Sampai hari ini untuk menjadi satu persoalan yang serius," ujar Ahmad dalam webinar 'Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial Berhak Merdeka', Jumat (27/8/2021).
Padahal, menurut Ahmad, pemasungan kepada para penyandang disabilitas mental merupakan pelanggaran HAM, karena merendahkan martabat manusia.
"Sebetulnya sisi lain merupakan satu tindakan atau praktik yang merendahkan harkat dan martabat seorang manusia atau kita sebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia," ungkap Ahmad.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Penyandang Disabilitas Mental Alami Penyiksaan di Panti Sosial
Ahmad mengatakan praktik pemasungan kadang mendapatkan pembenaran secara kultural di tengah masyarakat.
Masyarakat terkadang menganggap praktik pemasungan terhadap para penyandang disabilitas mental sebagai sesuatu yang wajar.
"Ada semacam justifikasi atau pembenaran dari norma-norma sosial kita yang menganggap bahwa pemasungan adalah hal yang lumrah untuk mengatasi masalah," ucap Ahmad.
Selama ini, Ahmad mengatakan Komnas HAM bersama dengan lembaga lainnya telah mengampanyekan penghapusan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan martabat manusia.
Terkini Lainnya
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan selama ini praktik pemasungan terhadap para penyandang disabilitas mental masih terus terjadi.
Mensos Risma Naik LCVP KRI Teluk Weda Kawal Bantuan Bakti Sosial ke Pulau Kei Besar Maluku
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cak Imin dan Surya Paloh Jawab Ajakan Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS Tunggu Tawaran
PKS Tunggu Tawaran Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sejarah Peringatan Hari Kebaya Nasional 24 Juli, Tertuang dalam Keppres Nomor 19 Tahun 2023
Jelang Sidang PK, Kakak Saka Tatal Berharap Hakim Lebih Teliti, Pakai Hati Nurani
Angin Segar Saka Tatal Hadapi Sidang PK Hari Ini, Sudah Bebas Murni, 2 Sosok Penting Jadi Saksi Ahli