androidvodic.com

Wakil Jaksa Agung: Strategi Menyelesaikan Kasus BLBI Adalah Mengepung Dari Segala Penjuru - News

News, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan strategi dalam menyelesaikan BLBI adalah dengan melakukan pengepungan dari segala penjuru.

Pengepungan yang dimaksudnya antara lain adalah melalui pendekatan hukum, perpajakan, dan kerjasama internasional.

Upaya lainnya yang juga mungkin dilakukan adalah melalukan gugatan keperdataan, pembekuan aset baik di dalam maupun luar negeri termasuk perusahaanya, sekaligus dengan memaskimalkan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan, melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta pengusaan fisik aset eks BLBI.

Hal tersebut disampaikannya saat sambutan pada acara Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang yang disiarkan di kanal Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia pada Jumat (27/8/2021).

"Strategi dalam menyelesaikan permasalahan BLBI yang diperlukan adalah dengan melakukan pengepungan dari segala penjuru," kata dia.

Baca juga: Sri Mulyani Kejar Obligor dan Debitur BLBI di Luar Negeri, Paling Banyak di Singapura

Selain itu, ia juga mendorong semua pihak untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan aset yang dapat membantu Satgas BLBI saat ini dan tugas lainnya di kemudian hari.

Menurutnya jika sudah disahkan sebagai Undang-Undang maka dapat dijadikan dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan setelah proses persidangan.

Meski sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset yang diinsiasi pemerintah belum menunjukkan hasil yang signifikan, kata Untung, hal tersebut tidak menyurutkan langkah Kejaksaan melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan permasalahan BLBI.

Oleh karena itu, kata dia, Kejakasaan Agung mengutus 12 jaksa pengacara negara yang telah teruji dan berpengalaman di bidangnya untuk terlibat dalam Satgas BLBI.

Namun demikian, kata dia, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi oleh Satgas BLBI di antaranya terkait aset obligor dan debitur BLBI yang berada di luar negeri.

"Terdapat sejumlah kendala yang saat ini dihadapi oleh Satgas BLBI, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia," kata dia.

Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor dan debitur serta penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilaksanakan secara serentak pada Jumat 27 Agustus 2021 terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat