androidvodic.com

KPK Apresiasi Putusan Hakim Terhadap 2 Eks Anak Buah Juliari Batubara - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap dua eks anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Mereka yaitu bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono

Matheus dan Adi divonis lebih berat dari permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap Bansos pada Kemensos RI Tahun 2020 dengan Terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara

Baca juga: Maling Dana Bansos Covid di Kemensos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

Ali mengatakan hakim sudah cermat dalam mempertimbangkan fakta persidangan. 

Lembaga antirasuah juga puas Matheus diberikan pidana pengganti oleh hakim.

"Majelis hakim telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali.

Meski sudah puas, kata Ali, KPK belum bisa memastikan pihaknya tidak mengajukan banding. 

Komisi antikorupsi masih memilih pikir-pikir sebelum menentukan sikap.

"Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim dimaksud," kata dia.

Baca juga: Kasus Maling Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Akan Buka-bukaan

Matheus Joko divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan karena telah menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Matheus juga diberikan pidana pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider penjara 1,5 tahun jika tidak dibayarkan.

Sementara, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Adi tidak dijatuhi pidana pengganti dalam perkara itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat